Jumat, 11 Januari 2013

22.struktur organisasi rumah sakit di indonesia


 Struktur organisasi rumah sakit dan lembaga - lembaga yang berkaitan dengan rumah sakit tidak dapat digambarkan secara seragam. Tetapi beberapa hal tentang struktur organisasi tersebut dapat dipaparkan sebagai berikut :
  1. Struktur organisasi Depkes RI
  2. Kaitan organisasi RSUD dengan Depkes RI dan Depdagri
  3. Organisasi RS Swasta
4.      RS Pemerintah
Struktur organisasi dan tata kerja RSU pemerintah diatur dalam SK Menkes RI No. 134 / Menkes / SK / IV/ 78 tahun 1978 yang berlaku untuk RS Umum kelas A, B, dan C yang dapat digambarkan sebagai berikut :
Rincian tugas :
a.       Direktur rumah sakit mempunyai tugas : memimpin, mengawasi, dan mengkoordinasikan tugas - tugas rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Direktur rumah sakit dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
-          Unsur bantuan kepemimpinan : para wakil direktur
-          Unsur bantuan administrasi : kepala bagian sekretariat
-          Unsur bantuan pelaksanaan fungsional : para kepala bidang
-          Unsur bantuan pelaksanaan keuangan : bidang keuangan
-          Unsur bantuan fungsional : kepala unit pelaksana fungsional.


b.      Bagian sekretariat mempunyai tugas :
-          Mempersiapkan dan menyusun program laporan mengenai kegiatan semua satuan organisasi dalam lingkungan RS
-          Melakukan pengelolaan pegawai urusan ketata - usahaan
-          Melakukan ketata -  usahaan  penderita rawat inap
-          Melaksanakan pencatatan medis

c.       Instalasi 
Bertugas sebagai penunjang UPF, yang meliputi :
-          Farmasi
-          Patologi
-          Laboratorium
-          Gizi
-          Pemeliharaan RS
-          Kamar jenasah
d.      Unit  pelaksana fungsional
Melakukan usaha pelayanan kesehatan :
-          Promotif
-          Preventif
-          Kuratif
-          Rehabilitatif
-          Rujukan
e.       Bidang - bidang
Bidang penunjang medis : mengkoordinasikan seluruh kebutuhan
-          Unit - unit :     unit anestesi dan perawatan intensif
           unit pelayanan darurat medis
           unit radiologi
           unit pelayanan rehabilitasi
-          Instalasi
Bidang pelayanan medis : mengkoordinasikan seluruh unit pelaksana fungsional yang langsung atau tidak langsung memperlancar kegiatan pelayanan kegiatan pada UPF.
Bidang pendidikan dan latihan mempunyai tugas :
1)      Mengatur dan mengkoordinasikan pendidikan dan latihan dokter, dokter ahli, dan paramedis.
2)      Melaksanakan penataran medis dan paramedis dalam rangka sistem rujukan.
3)      Melaksanakan kegiatan perpustakaan
Bidang keuangan mempunyai tugas :
1)        Mempersiapkan dan menyusun anggaran pendapatan dan belanja, pertanggung jawaban keuangan .
2)        Melakukan tata usaha keuangan, pengelolaan bendahara.
3)        Pengelolaan penerimaan, pembukuan penyetoran ke kas negara dan pertanggung jawaban keuangan yang diperoleh dari pelayanan RS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar