Struktur organisasi rumah sakit dan
lembaga - lembaga yang berkaitan dengan rumah sakit tidak dapat digambarkan
secara seragam. Tetapi beberapa hal tentang struktur organisasi tersebut dapat
dipaparkan sebagai berikut :
- Struktur organisasi Depkes RI
- Kaitan organisasi RSUD dengan Depkes RI dan Depdagri
- Organisasi RS Swasta
4.
RS Pemerintah
Struktur organisasi dan tata kerja
RSU pemerintah diatur dalam SK Menkes RI No. 134 / Menkes / SK / IV/ 78 tahun
1978 yang berlaku untuk RS Umum kelas A, B, dan C yang dapat digambarkan sebagai
berikut :
Rincian tugas :
a.
Direktur rumah sakit mempunyai tugas : memimpin,
mengawasi, dan mengkoordinasikan tugas - tugas rumah sakit sesuai dengan
peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Direktur rumah sakit dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
-
Unsur bantuan kepemimpinan : para wakil direktur
-
Unsur bantuan administrasi : kepala bagian sekretariat
-
Unsur bantuan pelaksanaan fungsional : para kepala
bidang
-
Unsur bantuan pelaksanaan keuangan : bidang keuangan
-
Unsur bantuan fungsional : kepala unit pelaksana
fungsional.
b. Bagian sekretariat mempunyai tugas :
-
Mempersiapkan dan menyusun program laporan mengenai
kegiatan semua satuan organisasi dalam lingkungan RS
-
Melakukan pengelolaan pegawai urusan ketata - usahaan
-
Melakukan ketata - usahaan penderita rawat
inap
-
Melaksanakan pencatatan medis
c.
Instalasi
Bertugas sebagai penunjang UPF, yang
meliputi :
-
Farmasi
-
Patologi
-
Laboratorium
-
Gizi
-
Pemeliharaan RS
-
Kamar jenasah
d. Unit pelaksana fungsional
Melakukan usaha pelayanan kesehatan
:
-
Promotif
-
Preventif
-
Kuratif
-
Rehabilitatif
-
Rujukan
e.
Bidang - bidang
Bidang penunjang medis :
mengkoordinasikan seluruh kebutuhan
-
Unit - unit : unit anestesi dan
perawatan intensif
unit pelayanan darurat medis
unit radiologi
unit pelayanan rehabilitasi
-
Instalasi
Bidang pelayanan medis :
mengkoordinasikan seluruh unit pelaksana fungsional yang langsung atau tidak
langsung memperlancar kegiatan pelayanan kegiatan pada UPF.
Bidang pendidikan dan latihan
mempunyai tugas :
1)
Mengatur dan mengkoordinasikan pendidikan dan latihan
dokter, dokter ahli, dan paramedis.
2)
Melaksanakan penataran medis dan paramedis dalam
rangka sistem rujukan.
3)
Melaksanakan kegiatan perpustakaan
Bidang keuangan mempunyai tugas :
1)
Mempersiapkan dan menyusun anggaran pendapatan dan
belanja, pertanggung jawaban keuangan .
2)
Melakukan tata usaha keuangan, pengelolaan bendahara.
3)
Pengelolaan penerimaan, pembukuan penyetoran ke kas
negara dan pertanggung jawaban keuangan yang diperoleh dari pelayanan RS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar