Isu sentral dari perencanaan
pajak internasional adalah bagaimana menentukan badan hukum yang terbaik.
Bentuk badan hukum ini bisa berupa cabang, anak usaha, atau joint venture.
Cabang adalah perpanjangan tangan
dari perusahaan. Suatu cabang biasanya berstatus sebagai BUT, dan dengan
demikian akan menjadi subyek pajak di negara tempat didirikannya.
Anak perusahaan adalah suatu
perusahaan yang diorganisir lewat hukum yang berlaku di negara tempat
operasinya. Dengan demikian dia menjadi suatu perusahaan atau badan hukum yang
terpisah dari perusahaan induk. Sebagian besar negara memberikan peluang bagi
didirikannya anak perusahaan melalui proses organisir dan setup yang
murah, manajemen yang mudah, dan persyaratan atau peraturan yang lebih sedikit.
Keuntungan anak perusahaan biasanya menjadi obyek pemajakan negara tempat
beroperasinya berdasarkan status asingnya. Di banyak negara bentuk ini adalah
bentuk yang paling populer di antara para investor.
Banyak perusahaan menghadapi
kendala-kendala yang sudah sangat umum terjadi di luar negeri seperti
pengabaian oleh hukum setempat, praktek bisnis yang berbeda, sistem bea dan
cukai yang berbeda, selera yang berbeda, dan lain-lain. Salah satu cara dalam
menghadapi persoalan seperti ini adalah dengan membentuk joint venture dengan perusahaan
lain. Joint venture dapat berbentuk partnership atau tipe lain sesuai
perjanjian/kontrak yang disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar