Jumat, 11 Januari 2013

19.badan hukum bisnis asing


Isu sentral dari perencanaan pajak internasional adalah bagaimana menentukan badan hukum yang terbaik. Bentuk badan hukum ini bisa berupa cabang, anak usaha, atau joint venture.
Cabang adalah perpanjangan tangan dari perusahaan. Suatu cabang biasanya berstatus sebagai BUT, dan dengan demikian akan menjadi subyek pajak di negara tempat didirikannya.
Anak perusahaan adalah suatu perusahaan yang diorganisir lewat hukum yang berlaku di negara tempat operasinya. Dengan demikian dia menjadi suatu perusahaan atau badan hukum yang terpisah dari perusahaan induk. Sebagian besar negara memberikan peluang bagi didirikannya anak perusahaan melalui proses organisir dan setup yang murah, manajemen yang mudah, dan persyaratan atau peraturan yang lebih sedikit. Keuntungan anak perusahaan biasanya menjadi obyek pemajakan negara tempat beroperasinya berdasarkan status asingnya. Di banyak negara bentuk ini adalah bentuk yang paling populer di antara para investor.
Banyak perusahaan menghadapi kendala-kendala yang sudah sangat umum terjadi di luar negeri seperti pengabaian oleh hukum setempat, praktek bisnis yang berbeda, sistem bea dan cukai yang berbeda, selera yang berbeda, dan lain-lain. Salah satu cara dalam menghadapi persoalan seperti ini adalah dengan membentuk joint venture dengan perusahaan lain. Joint venture dapat berbentuk partnership atau tipe lain sesuai perjanjian/kontrak yang disepakati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar